HAK DAN KEWAJIBAN
A. Pengertian Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh dari hak adalah:
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh;dan
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
B. Berita Online
Banjir Bandang, Warga Sukabumi Minta Jembatan Segera Diperbaiki
SUKABUMI, KOMPAS.com - Masyarakat meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi, Jawa Barat segera kembali membangun atau memperbaiki sejumlah jembatan yang rusak diterjang banjir bandang di Nyalindung dan Jampang Tengah.
Permintaan tersebut disampaikan sejumlah warga di Kecamatan Nyalindung. Pasalnya di wilayah tersebut terdapat empat jembatan yang rusak dan hanyut terbawa luapan Sungai Citalahab dan Sungai Cimenga.
Jembatan tersebut menghubungkan warga antar sejumlah kampung di tiga desa. Di antaranya Desa Bojong Sari, Bojong Kalong dan Sukamaju. Keempat jembatan itu meliputi jembatan gantung yang hanya bisa dilintasi sepeda motor dan jembatan di jalan desa yang bisa dilintasi mobil.
''Kami ingin segera jembatan ini kembali dibangun, karena tidak ada alternatif jalan atau jalan lain untuk keluar dari kampung kami. Hanya jembatan ini satu-satunya,'' kata Ketua RT Kampung Cipiit, Hermawan kepada Kompas.com di Desa Bojong Sari.
''Kami ingin segera jembatan ini kembali dibangun, karena tidak ada alternatif jalan atau jalan lain untuk keluar dari kampung kami. Hanya jembatan ini satu-satunya,'' kata Ketua RT Kampung Cipiit, Hermawan kepada Kompas.com di Desa Bojong Sari.
Hal senada diungkapkan Fauzi warga Kampung Tanggeung meminta agar perbaikan jembatan di jalan yang menghubungkan tiga desa segera diperbaiki. Karena jembatan tersebut merupakan sarana transportasi utama bagi masyarakat.
''Kami masyarakat sangat berharap agar pemerintah secepatnya memperbaiki jembatan ini. Sekarang kami secara bergotong royong berupaya membuat jembatan darurat. Namun tidak bisa dilintasi mobil, paling hanya motor,'' kaya Fauzi di sela kerja bakti memperbaiki jembatan di atas Sungai Citalahab.
Bupati Sukabumi Marwan Hamami berjanji sedang berupaya mempercepat pembangunan jembatan yang rusak dan hanyut diterjang banjir bandang. Dia sudah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, kecamatan, hingga desa.
''Pembangunan atau perbaikan jembatan yang rusak ini sudah kami koordinasikan. Bahkan pembahasan sudah ke teknis, dan saya sudah menugaskan tim teknis untuk meninjau semua lokasi,'' kata Marwan kepada wartawan, Selasa (15/3/2016).
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menyebutkan bencana banjir bandang yang terjadi pada Jumat (11/3/2016) lalu juga telah merusakan dan menghanyutkan tujuh jembatan. Sebanyak 4 di Kecamatan Nyalindung dan 3 di Kecamatan Jampang Tengah.
C. Komentar
Dari berita di atas warga Sukabumi di Nyalindung dan Jampang Tengah meminta kepada pemerintah yaitu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi agar segera memperbaiki jembatan penghubung yang rusak setelah di terjang banjir bandang. Di daerah tersebut ada empat (4) jembatan yang rusak dan salah satunya merupakan satu-satunya akses warga untuk keluar-masuk desa.
Disini adalah hak masyarakat untuk meminta fasilitas pengadaan dan perbaikan jembatan kepada pemerintah, seperti yang telah di atur dalam undang-undang. Setiap daerah kabupaten di Indonesia pasti memiliki APBD dan menurut saya pasti ada alokasi dana untuk hal-hal seperti ini. Apalagi salah satu sumber pendapatan pemerintah adalah dari peneriman pajak yang dibayar oleh masyarakat, yang merupakan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Jadi pemerintah berkewajiban untuk memenuhi permintaan dan hak warga negara.
Sumber :
0 komentar:
Post a Comment