Hak Asasi Manusia
A. Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.
Sebagian dasar hukum tentang HAM :
Sebagian dasar hukum tentang HAM :
1. Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.
- Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
- Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
- Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
- Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang
4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
B. Berita Online
0 komentar:
Post a Comment