Hak Asasi Manusia [Tugas Softskill]

Hak Asasi Manusia


A. Pengertian Hak Asasi Manusia 
Hak Asasi Manusia adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi secara teratur sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota dan internasional. Mereka umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang" melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya. Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan memaksakan kewajiban pada orang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Mereka tidak harus diambil kecuali sebagai hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu; misalnya, hak asasi manusia mungkin termasuk kebebasan dari penjara melanggar hukum , penyiksaan, dan eksekusi.

Sebagian dasar hukum tentang HAM :
1. Pengaturan HAM dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Amandemen)
Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai berikut.

  1. Kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, tercantum pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.
  2. Hak asasi manusia sebagai hak warga negara, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 27, 28, 28D Ayat (3), 30, dan 31.
  3. Hak asasi manusia sebagai tiap-tiap penduduk, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 29 Ayat (2).
  4. Hak asasi manusia sebagai hak perorangan/individu, tercantum dalam batang tubuh UUD 1945 Pasal 28A-28J.
2. Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR
Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
3. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang

4. Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

B. Berita Online

Dibunuh Sadis, Kasus Salim Kancil Pelanggaran HAM Berat

Ilustrasi (Foto: Antara)
Ilustrasi (Foto: Antara)
LUMAJANG - Aktivis petani, Salim Kancil (46), dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir ilegal di kampungnya, Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur, pada 26 September 2015.
Anggota Komnas HAM M, Nurkhoiron menjelaskan, apabila kasus terbunuhnya Salim Kancil itu dilakukan oleh aktor negara, maka pelaku sudah melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Ada dua jenis pelanggaran HAM yang termasuk dalam kategori berat. Disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, yakni kejahatan kemanusiaan dan genosida (perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, ras, agama)," jelas dia, Kamis (1/10/2015).
Dalam kasus itu, kata dia, telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia karena menghilangkan hak hidup seseorang. Maka berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Komnas HAM, menurut Nurkhoiron, kasus yang dialami oleh Salim Kancil merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.
"Semua bukti akan kami kumpulkan dari penyelidikan di lapangan secara komprehensif, kemudian dilakukan kajian dan hasilnya akan diterbitkan dalam bentuk rekomendasi akhir," paparnya.
Rekomendasi itu akan ditujukan kepada sejumlah pihak seperti aparat kepolisian yang kini sudah menangani kasus tersebut dan Pemerintah Kabupaten Lumajang terkait dengan izin penambangan.
Seperti diberitakan, kasus pelanggaran hak kembali terjadi pada Sabtu 26 September 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang pasir, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara tidak manusiawi, sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.
Keduanya menjadi korban tindak kekerasan karena ikut menolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak.


C. Komentar

Berita ini menunjukkan bahwa hak dasar manusia untuk hidup masih dianggap sesuatu yang remeh. Hanya karena ingin mendapatkan harta sekelompok orang tega membunuh seseorang dengan sadis di depan umum. Ini sungguh disayangkan padahal Indonesia adalah negara yang dikenal akan kebaikan dan keramah-tamahan penduduknya. 

Seseorang yang peduli akan lingkungan dan ingin memperjuangkan hak atas tanahnya dianggap sebagai pengganggu oleh pihak yang ingin mengeruk keuntungan atas tambang pasir di Lumajang. Ironisnya pihak yang ingin mengeruk keuntungan dari tambang pasir ilegal adalah kepala desa setempat. Menggunakan kekuasaan dengan sewenang-wenang sungguh tidak menggambarkan pemimpin yang bijak. 

Perilaku kepala desa yang merupakan simbol pemerintahan sungguh mencoreng citra pemimpin di negeri ini. Pemerintah harus menghukum pelaku-pelaku yang berbuat semena-mena dan tidak adil serta merusak lingkungan, sesuai dengan undang-undang yang belaku di Indonesia.

Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia untuk menghargai HAM dan berbuat baik bagi tanah airnya. 



Sumber : 
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://news.okezone.com/read/2015/10/01/337/1224422/dibunuh-sadis-kasus-salim-kancil-pelanggaran-ham-berat
- http://belajar-ppkn.blogspot.co.id/2015/10/dasar-hukum-ham-di-indonesia.html
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment